Pangkalpinang, sumselupdate.com – Dirjen Binas Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Diah Indrajati, membuka kegiatan Rakornas Kepala Bappeda se-Indonesia sebagai upaya membahas isu-isu terkait pembangunan daerah.
“Forum Rakornas 2018 mempunyai arti penting, sebab melalui forum ini seluruh Bappeda dapat membahas isu-isu strategis dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sekaligus untuk mendapatkan solusi dan tindaklanjut kedepan,” katanya di Pangkalpinang, Rabu (5/9/2018).
Ia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi secara nasional yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap ketepatan waktu penyusunan dokumen rencana, masih ditemukan beberapa daerah yang menetapkan dokumen RPJMD melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Pasca Pilkada serentak yang dilaksanakan oleh 101 daerah pada 2017, per tanggal 30 Juli 2018 terdapat sebanyak 43% provinsi telah menetapkan perda RPJMD tepat waktu dan sebanyak 57% provinsi terlambat dalam penetapannya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk kabupaten/kota sebanyak 62% telah menetapkan perda RPJMD tepat waktu dan sebanyak 38% kabupaten/kota telah melebihi batas waktu penetapan.
“Kemendagri perlu melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah berupa penyediaan regulasi, fasilitasi dan evaluasi guna menjaga integritas, akuntabilitas dan kualitas dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah,” katanya. (jip)











