Martapura, Sumselupdate.com – Aksi perampokan yang dilakukan CNR (18) dan RN (16) terhadap pemotor bernama Marsini (47), berakhir tragis.
Satu dari pelaku berinisial RN meregang nyawa setelah dihakimi massa yang marah terhadap perilaku begal yang meresahkan tersebut.
Peristiwa perampokan yang berakhir tewasnya pelaku terjadi di ruas Jalan Tanggul Irigasi, Kabupaten OKU Timur, Minggu (2/9/2018), sekitar pukul 10.30.
Aksi main hakim sendiri ini terjadi lantaran warga merespon cepat teriakan korban, saat kedua pelaku hendak merampas sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya.
Warga sendiri sebelum menghabisi satu dari kedua pelaku sempat melakukan pengejaran. Dan massa lainnya menghadang sepeda motor pelaku di kebun karet Desa Banjar Rejo.
Benar saja, tak lama kemudian kendaraan kedua pelaku muncul. Tanpa ampun kedua pelaku ditangkap beramai-ramai dan dihakimi hingga sekarat.
Tersangka RN tewas di tempat, sedangkan satu pelaku lainnya sekarat dan dibawa ke RSUD Tulus Ayu, Gumawang setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk melalui Kanit Pidum Ipda Alimin menuturkan, peristiwa ini bermula Marsini dan suaminya pulang dari mengambil sepeda motor di Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu, baik Marsini dan suaminya masing-masing mengendarai kendaraan roda dua. Namun suami korban mampir terlebih dahulu ke rumah temannya, sehingga korban pulang sendirian.
Nah, tiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban dipepet kendaraan yang ditunggangi kedua pelaku.
Saat kendaraan korban berhenti, dengan cepat salah seorang pelaku menodongkan sajam kearah korban sembari mengambil kunci motor.
Mendapati dirinya dalam kondisi terancam, nyali Marsini bukannya ciut, namun korban justru berteriak sekuat tenaga hingga terdengar warga yang melintas.
Melihat korbannya nekat melakukan perlawanan, kedua pelaku kabur. Sejurus kemudian, warga pun spontan melakukan pengejaran hingga kedua korban tak berdaya di tengah kebun karet.
Alimin mengatakan, atas tindakannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana,sSesuai dengan laporan yang tertuang dalam LP. B/14/IX/2018/SS/RES OKUT/SEK BLT III, tgl 02 september 2018. (mat)











