PDAM Macet, Pemkab PALI Kirim Air Bersih ke Warga Pakai Tengki

Jumat, 17 Agustus 2018
Petugas BPBD PALI menyalurkan air bersih.

PALI, Sumselupdate.com – Mengalami krisis air bersih selama hampir dua pekan, karena aliaran PDAM mati, warga Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI akhirnya mendapat pasokan air bersih dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerjasama dengan Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) PALI serta dari pihak PDAM sendiri.

Sebanyak tujuh tangki air telah disalurkan siang ini, Jumat (17/8/2018) usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Read More

Setelah sebelumnya di Sumberjo dan Talang Ojan terlebih dahulu mendapat pasokan air bersih. “Kita fokuskan di Pendopo yang akhir-akhir ini banyak keluhan warga yang kekurangan air bersih,” ujar Junaidi Anuar, Kepala BPBD PALI.

Empat mobil tangki air milik Dinas PBK diturunkan agar kelurahan warga bisa teratasi. “Besok akan kita lanjutkan, dan kita akan kerja keras dalam memenuhi kebutuhan air bersih meski armada yang dimiliki  terbatas,” tukasnya.

Krisis air bersih yang dialami masyarakat Pendopo terutama pelanggan PDAM diakui Rozani, tokoh masyarakat Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat. Dalam beberapa hari ini, dirinya dan masyarakat lain harus mengeluarkan dana lebih dalam memenuhi air bersih, karena air PDAM sudah hampir dua pekan terakhir tidak mengalir.

“Kalaupun mengalir hanya sebentar karena informasinya harus digilir. Jadi kami sangat terbantu dengan turun tangannya Pemkab PALI dengan merespons keluhan kami,” ucapnya.

Sama halnya, diutarakan Ari, warga Kelurahan Handayani, meski wilayahnya belum kebagian bantuan air bersih dari Pemkab PALI, tetapi dirinya merespons positif apa yang dilakukan Pemkab melalui BPBD dan Dinas PBK.

“Kami berharap ini bisa sedikit membantu warga yang kekurangan air bersih dan kami minta pengelola PDAM yang saat ini asetnya masih digenggam Muaraenim, bila tidak mampu melayani pelanggan yang ada di Pendopo, serahkan saja aset ke Pemkab PALI, karena seharusnya aset tersebut sudah diserahkan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan PALI,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts