PALI, Sumselupdate.com – Bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau pegawai honor di lingkungan pemerintahan yang menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2019 mendatang, terpaksa memilih, mau tetap menjadi Bacaleg atau bekerja. Karena, di dalam aturan TKS tidak diperkenankan untuk menjadi Bacaleg.
Hal itu disampaikan Yukhairudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI saat dijumpai di Gedung DPRD PALI, Kamis (16/8/2018).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan TKS dalam Bacaleg.
“Setelah kami berkoordinasi dengan KPU, maka TKS yang juga mendapat penghasilan dari pemerintah terpaksa harus memilih diantara dua pilihan. Mau lanjut sebagai Bacaleg dan harus berhenti sementara dari pekerjaannya sekarang, atau mundur dari Bacaleg dan tetap menjadi TKS,” ungkapnya.
Pria yang kerap disapa Yuhok itu juga dalam waktu dekat akan menyebarkan surat edaran terkait hal itu ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI.
“Itu sudah aturan, apalagi kalau TKS masih memaksakan untuk tetap menjadi Bacaleg maka ketika kampanye, pasti akan setengah-setengah, baik terbagi untuk kampanye dan juga bekerja. Yang jelas, nanti akan kita undang para TKS yang menjadi Bacaleg, kita kasih himbauan dan kasih tahu aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati PALI H. Heri Amalindo mengatakan bahwa untuk aturan larangan menjadi Bacaleg bagi TKS memang tidak ada, yang ada hanya berlaku untuk PNS.
“Namun, secara etika karena TKS juga dibayar upahnya pemerintah. Maka mereka (TKS-red) harus memilih, mau tetap menjadi Caleg silahkan, mau tetap jadi TKS juga silahkan,” tuturnya.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan inventaris ke seluruh OPD terkait TKS yang menjadi Bacaleg. “Bagi yang menjadi Bacaleg agar tidak menjadi TKS lagi. Setelah selesai proses pencalonan hingga pemilihan, baru bekerja lagi sebagai TKS,” tutupnya. (adj)











