Peluang Jadi Anggota KPU Merujuk Keputusan MK

Senin, 13 Agustus 2018

Baturaja, sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya mengatakan saat ini masing-masing kecamatan ada 3 (tiga) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Merujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah Penyelenggara Pemiluh mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan yakni PPK berjumlah 5 (lima) orang.

“Jadi dengan adanya putusan MK, ke depan dari tiga orang anggota PPK akan menjadi 5 orang PPK,” jelas Naning saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (13/8/2018).

Menyikapi hal itu, kata dia pihaknya masih menunggu petunjuk teknis. Apakah akan dilakukan rekrutmen ulang kelimanya. Atau hanya melakukan pengrekrutan dua lagi anggota PPK.

“Intinya kita masih menunggu petunjuk teknis. Begitu ada petunjuk kita akan segera melakukan pembentukan PPK sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan Desa sendiri kata Naning Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), tidak dilakukan perubahan. Dalam artian tetap memfungsikan anggota PPS Kelurahan dan Desa yang ada sekarang ini. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts