PALI, Sumselupdate.com – Sejumlah warga di Kabupaten PALI menyambut positif tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten PALI, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Camat, Kades dan Linmas dalam menegakkan peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelengaraan hiburan musik menggunakan alat elektronik.
Seperti yang terpantau Senin (30/7) sekitar pukul 23.45, dua hiburan musik di dua hajatan di Kabupaten PALI yakni, Desa Purun Kecamatan Penukal dan Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, terpaksa dihentikan mendadak oleh tim gabungan lantaran telah melakukan pelanggaran.
Tindakan tersebut dilakukan karena hiburan musik tersebut telah melewati batas jam izin dan memainkan musik house music.
Mulyadi (48) warga Desa Karang Agung kecamatan Abab Kabupaten PALI mengaku setuju yang dilakukan tim gabungan. Dia mengungkapkan bahwa dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan setidaknya akan menjadi contoh bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Selain itu, Mulyadi juga mengaku sangat setuju adanya pembatasan hiburan musik malam.
“Karena di atas jam 12 malam, orang tidak lagi berpesta seperti biasa. Banyak hal-hal negatif yang terjadi, seperti mabuk, minuman keras bahkan ada pula yang memanfaatkan momen itu untuk berjualan narkoba. Nahh, ini yang kita tidak inginkan. Karena, adanya hiburan musik di atas jam 12 malam menjadi ladang subur untuk peredaran narkoba,” tukasnya.
Ditambahkan Anang, warga Desa Purun yang juga mengaku setuju atas tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP dan tim gabungan. Dia berharap, adanya aksi nyata dari tim gabungan bisa membawa dampak positif serta dapat mengurangi angka tingginya peredaran narkoba di PALI.
“Ini bisa menjadi awal untuk pencegahan masifnya peredaran narkoba di PALI. Kami berharap aksi ini konsisten sehingga peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di PALI bisa berkurang,” harapnya. (adj)











