Banyuasin, Sumselupdate.com – Kantor KPU Banyuasin yang berada di Jalan Thalib Wali No 01, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, pada Kamis (19/7/2018), pukul 00.015, resmi telah menutup penerimaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Penutupan tersebut dilakukan secara resmi oleh Ketua KPU Banyuaain Dahri, MPdi didampingi komisioner KPU Bidang Teknis Ida Royani, komisioner KPU Bidang SDM dan Sosialisasi, Salinan, SSos, MSi.
Dijelaskan Salinan, sampai akhir jadwal pendaftaran bacaleg parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Banyuasin dari 16 parpol peserta pileg 2019, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftar.
Untuk kuota DPRD Banyuasin, menurut dia, sebanyak 45 kursi dari 6 daerah pemilihan (dapil) dalam Kabupaten Banyuasin.
Untuk dapil 1 membawahi Kecamatan Banyuasin III, Sembawa, dan Kecamatan Rantau Bayur.
Sedangkan untuk dapil 2 membawahi Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir.
Untuk dapil 3 membawahi Kecamatan Banyuasin II, Muara Telang, dan Sumber Marga Telang. Untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Makartijaya, Air Saleh, Muara Padang, dan Muara Sugihan.
Untuk dapil 5 meliputi Kecamatan Rambutan, Banyuasin I dan Air Kumbang. Sedangkan dapil 6 meliputi Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago.
Hasil verifikasi terhadap berkas calon anggota legislagif DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2019 akan disampaikan kepada parpol pada 19 sampai 21 Juli 2018.
Kemudian bakal calon dapat memperbaiki berkas mulai 22 hingga 31 Juli 2018. (zis)











