Palembang, Sumselupdate.com – Pasca pendaftaran ditutup pada 12 Juli lalu, sebanyak 112 peserta seleksi dinyatakan berhak bersaing untuk memperebutkan lima kursi anggota KPU Sumsel periode 2018-2023.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Sumsel Anisatul Mardiah mengatakan, hingga akhir pendaftaran tercatat ada 112 berkas peserta seleksi calon anggota KPU Sumsel yang diterima pihaknya. Terdiri dari 16 pendaftar perempuan dan 96 pendaftar laki-laki.
“Sekarang masuk tahap pemeriksaan berkas hingga 17 Juli. Tiap berkas yang dilampirkan memiliki poin penilaian, khususnya terkait pengalaman yang berkaitan dengan pemilu,” katanya, Minggu (15/7/2018).
Selanjutnya, Anisatul menuturkan, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 19-23 Juli. Dimana 60 calon yang memiliki poin tertinggi berhak mengikuti ujian tertulis dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT).
“Tes tertulis ini menyaring 35 calon dengan nilai tertinggi, untuk ikut tahapan berikutnya, tes psikologi. Selanjutnya diambil 30 besar untuk tes kesehatan, diciutkan 20 peserta untuk tes wawancara,” paparnya.
“Kemudian akan diambil 10 calon terpilih untuk mengikuti seleksi akhir, yakni tes kemampuan dan kepatutan hingga terpilih lima nama sebagai anggota KPU Sumsel,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, pada proses pendaftaran banyak peserta mendaftarkan diri, namun tidak sedikit berkas mereka dikembalikan, karena tak memenuhi syarat.
Seperti usia minimal yang belum cukup, tidak melampirkan surat pernyataan atau syarat-syarat lain yang belum dilengkapi. “Tim hanya menerima berkas yang memenuhi syarat saja. Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli dan ini rentang waktu yang lumayan lama untuk melengkapi berkas,” tandasnya. (ery)











