KPU-Bawaslu Harus Hadir di Sidang Sengketa Pilkada

Selasa, 10 Juli 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, anggota KPU harus hadir di persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Komisioner KPU pusat hadir sebagai pengendali sidang.

“KPU pusat adalah penanggung jawab akhir pilkada. Jika ada gugatan ke KPU penyelenggara pilkada (KPUD), maka anggota KPU RI harus hadir, supaya KPUD saat memberi jawaban terkendali dan tidak menyampaikan pandangan pribadi dan yang dilaporkan sama,” kata Hasyim.

Read More

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menurut Hasyim juga perlu dihadirkan. Kehadiran Bawaslu menurutnya untuk mempertanyakan pelaporan pelanggaran ke Bawaslu atau Panitia Pengawas (Panwas) di daerah penyelenggara Pilkada.

“Dalam situasi begitu (laporan pelanggaran) MK akan undang Bawaslu sebagai pihak yang diminta keterangan,” ungkap Hasyim, seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi 18 gugatan dari para kandidat pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

Permohonan perkara perselisihan hasil pemungutan suara diajukan terhadap KPU Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan pilkada. “Perjam 17.00 WIB ada 18 permohonan,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts