Jakarta, Sumselupdate.com — Polisi telah menetapkan HP sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap putra Menpora Imam Nahrawi. HP tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
“Iya sudah tersangka, (dikenakan) pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Minggu (1/7/2018).
HP tidak ditahan mengingat ancaman hukuman Psal 352 KUHP yakni hanya 3 bulan penjara.
Meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap HP tetap berjalan. Sebagai penggantinya, HP diwajibkan lapor diri.
“Iya dia wajib lapor Senin dan Kamis,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, sesuai ketentuan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” ucap Indra saat dihubungi secara terpisah.(dtc/adm5)











