Palembang, Sumselupdate.com – Perang terhadap kepemilikan senjata api rakitan (senpira) yang beradar di masyarakat terus dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel melalui Operasi Senpi Musi 2018.
Kali ini diamankan pelaku bernama Tarmizi, warga SP Padang, Kabupaten OKI. Pelaku dibekuk ketika hendak menjual senpira kepada seseorang, Jumat (1/6) lalu di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Dari tangan nya petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan tiga butir amunisi serta satu butir selongsong peluru.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi mengatakan tersangka ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan saat petugas menggelar Operasi Senpi Musi 2018.
“Operasi ini dimaksudkan sebagai antisipasi cipta kondisi jelang lebaran idul fitri, agar masyarakat aman dan nyaman dalam merayakan idul fitri,” ujarnya saat pres rilis di Polda Sumsel, Kamis (7/6/2018).
Ditegaskannya, dalam memberantas peredaran senpira di masyarakat pihak nya tidak sebatas menindak pemilik, pengedar dan penjual saja tapi juga kepada pembuat dan yang memproduksi nya secara langsung.
Sementara itu, Tarmizi mengaku Senpira yang diamankan oleh petugas bukan milik nya akan tetapi milik temannya yang dititipkan kepada nya untuk dijual seharga Rp3 juta.
“Jika senpira itu laku tiga juta, satu setengah juta akan saya kembalikan ke teman dan sisanya satu akan saya pakai untuk acara peringatan 40 hari istri saya,” tukasnya. (tra)











