Serahkan Zakat, Paslon Dapat Diduga Lakukan Politik Uang

Jumat, 18 Mei 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Bawaslu Sumsel mengintensifkan pengawasan pemanfaatan bulan suci Ramadhan untuk berkampanye. Selain melarang pasangan calon atau paslon kepala daerah berkampanye di masjid dan tempat pendidikan.

Salah satuyang diawasi antara lain pembayaran zakat paslon atau sedekah dilakukan paslon maka bisa dikategorikan politik uang. Kalau ingin zakat dan sedekah maka bisa menggunakan lembaga yang diatur negara guna menghindari dugaan berkampanye di bulan Ramadhan.

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi menjelaskan memberi dalam bentuk apa pun itu dilarang, seperti minyak goreng, logistik lain, tidak diperkenankan.

“Kalau memang mau ibadah, ibadahlah dengan baik di masjid, Bukan sebagau sarana sebagai alat kampanye, melakukan kampanye ditepat ibadah atau tempat pendidikan terkena pelanggaran pidana, itu jelas,” ungkap Junaidi saat berada di ruangan kerjanya, Jumat (18/5/2018).

Adapun jika ada pelanggaran tersebut dilakukan pasangan calon atau paslon kepala daerah maka akan dikenakan pasal 69 UUD tahun 2016 bahwa menggunakan tempat ibadah dan sarana pendidikan dilarang.

“Siapa saja setiap orang yang melakukan pelanggaran pasal 69 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dengan penjara 1 bulan paling lama 6 bulan da denda paling sedikit Rp100.000 dan paling besar Rp1 juta,” ungkapnya

Kampanye di masjid dan tempat sekolah itu tidak boleh. Berbeda dengan pemberian seperti memberi jilbab, uang atau memberi sembako pada saat Ramadhan itu sudah termasuk money politic atau politik uang.

“Kita sudah memberi surat kepada seluruh partai politik, seluruh tim kampanye gubernur maupun bupati walikota se-Sumsel untuk menghindari yang namanya pemberian itu yang berbau kampanye,” paparnya.

Sebagai pengawasan, Bawaslu juga sudah kumpulkan tim sebagai pengawas termasuk safari Ramadhan juga sampling terhadap apa yang dilakukan para calon kepala daerah. Termasuk provinsi juga akan melakukan hal yang sama. “Kalau memang ada dan langsung tertangkap langsung kita proses, tapi baiknya masyarakat sendiri yang melapor, itu lebih baik,” ulasnya.

Setelah diproses akan dilalukan pemanggilan saksi, pelapor, dana apa motifnya serta lain-lainnya.
Dalam tujuh hari sudah bisa diteruskan oleh pihak kepolisian bilamana itu dinyatakan memenuhi syaratnya. “Kalau memang sudah dinyatakan pidana, otomatis mereka batal menjadi calon pilkada,” kata dia. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts