Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih membeli nasi untuk makan, Novianto (35) malah nekat mencuri dua unit ponsel milik Maryati (41), pemilik Warung Nasi Berkah di Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, Palembang. Akibat perbuatannya itu, ia harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (24/4) malam.
Saat ditemui di ruang piket, Novianto mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, perbuatannya berawal ketika hendak membeli nasi di warung milik korban, pada 3 Agustus 2017. “Waktu itu, saya mau membeli nasi. Saya sempat memanggil pemilik warung, namun dia tidak menjawab dan saya melihat dia sedang tidur dan ada ponsel di dekatnya,” ujar tersangka.
Melihat adanya ponsel, tersangka langsung mendekati dan mengambil ponsel tersebut. “Ponsel nya ada dua, semuanya lagi di cas. Saya dekati dan langsung mengambilnya,” kata pria pengangguran ini.
Ia mengatakan, korban sempat terbangun dan menjerit maling. “Dia terbangun dan sempat menjerit Pak. Saya langsung kabur Pak membawa ponsel itu,” ujarnya.
Ditambahkan Novianto, kedua ponsel itu sudah dijual di kawasan Pasar 16 Ilir. “Uang hasil penjualan sudah habis, saya gunakan untuk makan sehari-hari. Baru pertama kalinya mencuri dan masuk penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum AKP Tohirin mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika anggotanya menerima laporan dari korbannya. “Kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya,” katanya.
Ia menyebutkan, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akan kita kembangkan lagi,” tutupnya. (tra)











