Palembang, Sumselupdate.com – Novri Riansyah alias Rian (19) dan Bayu Putra Jingga (17), dua terdakwa kasus pencurian televisi diganjar hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/8).
“Menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP,” ujar Hotnar saat membacakan putusan.
Mendapat hukuman dua bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, kedua terdakwa yang sebelumnya minta keringanan hukuman langsung menyatakan menerima.
Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan aksi pencurian dilakukan kedua terdakwa bersama Fiki (DPO) di pinggir jalan depan SPBU Pal 7, Kecamatan Kertapati Palembang, pada 17 Mei lalu.
Bermula saat kedua terdakwa sedang duduk sambil minum tuak di sebuah warung diajak Fiki mencuri barang-barang elektronik dari sebuah mobil pick up yang melintas di lokasi kejadian.
Namun saat beraksi mengambil barang di atas mobil, perbuatan kedua terdakwa diketahui sopir mobil, sehingga saksi meminggirkan mobil dan para terdakwa kabur dan saat itu ada mobil Xenia yang memepetkan motor para terdakwa hingga terjatuh. (pto)











