486 Butir Ineks Asal Aceh Gagal Beredar di Palembang

Selasa, 16 Agustus 2016
Gelar tersangka kasus narkoba di Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 486 butir ineks asal Aceh gagal beredar di Kota Palembang. Hal itu terungkap setelah Satnarkoba Polresta Palembang mengamankan Maryani (41), warga asal NAD dan Juli Eka Saputra (45), warga Sukarami Palembang.

Tersangka Maryani beserta barang bukti yang disimpan dalam kantung plastik itu diamankan petugas di pinggir Jalan HM Nurdin Panji Palembang pada Jumat (5/8) lalu.

Wakpolres Palembang AKBP Iskandar F Sutisna, mengungkapkan awalnya petugas mengamankan tersangka Ma, di sebuah hotel kawasan Sukarami.

Ditemukan barang bukti tersebut, lalu dikembangkan dengan menangkap tersangka JU.

Menurut dia, barang haram itu dibawa dari Aceh dengan menggunakan bis AKAP.

Polisi kini mengusut dan berkoordinasi dengan pemilik armada terkait, termasuk pemilik jasa pengiriman untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba.

“Jaringannya masih dikembangkan, namun untuk Ju sudah lama dideteksi dan baru berhasil diamankan kali ini,” ungkapnya, Selasa (16/8).

Sementara Maryani mengaku disuruh bandar mengantar narkoba ke Kota Palembang dengan dijanjikan diupah senilai Rp. 3,5 juta.

“Diupah Rp. 3,5 juta dan baru pertama kali Pak saya bawa ineks seperti ini,” tutup dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts