Palembang, Sumselupdate.com – Setelah diterima dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas perkara atas tersangka Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi ke Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (11/8).
Selain mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), ada dua berkas lain yang bersamaan diserahkan jaksa kepada Panitera Muda Pidana PN Palembang dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini. Keduanya yakni atas nama tersangka Faizal Rochie dan Murdani.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Saiman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas ketiga terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
”Ya, kita sudah menerima ketiga berkas tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan register perkara dan dilaporkan ke pimpinan untuk segera ditetapkan majelis yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya.
Disinggung terkait kapan perkara akan disidangkan, dirinya menjelaskan, bahwa belum bisa ditentukan namun untuk menetapkan majelis nya ada waktu tujuh hari setelah menerima berkas.
” Tergantung majelis hakimnya, ada waktu tujuh hari setelah menerima berkas untuk menetapkan majelis hakimnya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selanjutnya, lebih rinci Saiman yang didampingi Panitera Muda Pidana Effendi menerangkan apakah ketiga tersangka tersebut akan ditahan, menurut Saiman, proses persidangan ke depan menjadi hak dan wewenang majelis yang sudah ditetapkan, untuk sementara masih mengikuti proses penyidik. (pto)











