Palembang, Sumselupdate.com – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polresta Palembang dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang sehingga mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, akhirnya terhenti.
Ini menyusul Owner PT PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin (50) melalui kuasa hukumnya T Triyanto, SH mencabut seluruh gugatan usai pemohon dan termohon membacakan kesimpulan dan sebelum majelis hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH membacakan putusan.
“Mengabulkan pencabutan gugatan pemohon kepada termohon dan turut termohon. Melanjutkan perkara ini tahapan penyidikan serta menihilkan seluruh biaya dalam perkara di persidangan ini,” ujar majelis hakim tunggal Efrata Happy Tarigan, SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2018).
Usai persidangan kuasa dari termohon Rasyd Ibrahim menerangkan, dalam hasil sidang putusan praperadilan nomor 1 pemohon melalui kuasanya ternyata mencabut seluruh gugatan mereka.
“Karena pemohon mencabut gugatan artinya ini dianggap selesai dan penetapan status tersangka dianggap sah. Langkah selanjutnya JPU akan melakukan pra penuntutan,” ujar kuasa termohon Rasid Ibrahim.
Sebelumnya, perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN.PN.Plg yang dimohonkan Gunawati Pandarmi O alias Gunawati Kokoh Thamrin, Direktur PT Indo Citra Mulia (ICM) sudah memasuki babak akhir.
Pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Selasa (19/2) sore, masing-masing pihak, pemohon dan termohon memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal Efrata Happy Tarigan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Selanjutnya, sidang digelar hari ini, Kamis (22/2) dengan agenda keputusan. Dalam kesimpulan yang disampaikan, termohon menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin terkait dalam permohonannya, maupun replik yang sudah disampaikan.
Bahkan, bagi termohon duplik yang pernah disampaikan di depan majelis hakim merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari jawaban termohon sebelumnya.
Pemohon Gunawati Kokoh Thamrin melalui Kuasa hukumnya, T Triyanto, SH, CN menjelaskan, tidak terbukti pemohon telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan dengan 2 alat bukti yang sah.
Pemohon juga dalam hal ini meminta penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang selaku termohon pada persidangan Pra-Peradilan, Selasa (19/2) sore.
Telah memberikan kesimpulan terkait perkara Pra-Peradilan kepada hakim tunggal Efrata Happy Tarigan di PN Klas 1 A khusus Palembang.
Dalam kesimpulannya terungkap perkara pemohon Gunawati Kokoh Thamrin yang diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dapat dipastikan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan oleh termohon sebagai tersangka.
Sedikitnya ada empat poin alat bukti yang tertera, yakni keterangan saksi, petunjuk berupa kerugian materil yang diderita oleh pelapor, Berita Acara Pemeriksaan, (BAP) teknis kriminalistik TKP longsornya tanah pada pembangunan ruang manajer JM Food Center.
Sehingga termohon tetap menolak seluruh dalil-dalil yang sudah disampaikan pemohon pada 23 Januari 2018 maupun dalam replik tanggal 15 Februari 2018 karena penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LPB/594/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 sudah sesuai dengan kewenangan polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007.
Atas dasar itu lah termohon melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi dan saksi ahli.
Selanjutnya, melakukan gelar perkara tanggal 26 Desember 2017 dan menetapkan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :SK/84/XII/2017/Reskrim.
Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar ongkos perkara.
Dalam kesimpulannya, turut termohon sudah melaksanakan kewenangannya dalam menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor :Print-20/N.6.10/Euh.1/01/2018 2 Januari 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Terpisah Kuasa Hukum Termohon, Kombes Pol John Mangundap menyebutkan proses yang dilakukan penyidik Polresta Palembang terkait penetapan tersangka tersebut, sudah sesuai mekanisme dan peraturan berlaku.
Ketika disinggung soal hasil praperadilan tersebut, John menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Pendek kata, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti terkait penetapan tersangka.
“Hakim yang mempelajari. Kita serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” kata pria yang juga menjabat Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel ini. (tra)











