Palembang, Sumselupdate.com – Betapa hancur hati AD (34) warga Jalan May Zen, Lorong Jambu, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang. Pasalnya, ia memergoki istirinya, FF sedang berduaan bersama pria lain, yakni DD (30), di kamar 216, sebuah hotel di kawasan Kecamatan IT II, Sabtu (17/2).
Atas temuan tersebut, Ad bersama temannya mengiring DD dan FF ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan melaporkan keduanya atas tuduhan perzinahan.
“Saya memergokinya dan ingin melaporkan perzinahan, karena saya sudah kesal,” ucap AD saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Sedangkan DD dan FF, saat digelandang ke Kantor Polisi hanya bisa menundukan kepalanya karena malu. “Kami sudah cerai,” tutur FF.
Sementara itu DD mengaku bahwa dirinya berstatus bujang dan mengetahui FF sudah bercerai dengan suaminya. “Kata FF dia sudah ceria dengan suaminya. Jadi saya mau saja berpacaran dengan dia,” katanya.
Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Samsul membenarkan adanya penyerahan dua pasangan bukan suami istri dan laporan atas kasus perzinahan tersebut. “Hingga kini keduanya masih dimintai keterangan, guna proses lebih lanjut,” kata Samsul, Minggu (18/2/2018). (tra)











