PALI, Sumselupdate.com – Akibat mencuri laptop milik tetangganya sendiri, Sadam Usen (28) dan Zulkipli (27) dua pengangguran asal Dusun 1, Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI tersebut kini harus meringkuk di sel Mapolsek Tanah Abang.
Kejadian bermula saat Angga, anak korban Eka Lia (35) memutuskan untuk menginap di rumah neneknya pada 15 Januari. Kondisi rumah korban pun kosong. Namun, sebelum berangkat, sekitar pukul 22.00 WIB, Angga terlebih dahulu mengecek dan memastikan laptop aman di dalam lemari.
Mengetahui kondisi tersebut, datanglah. Dua penggangguran tersebut langsung beraksi dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Sementara, diketahui Laptop sudah raib itu ketika Angga pulang dari rumah neneknya sekitar pukul 9.00 WIB.
Kemudian korban menanyakan kepada Firman bahwa yang telah mengambil laptop adalah Ropul dengan Sadam. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian ini dengan Polsek Tanah Abang dengan nomor laporan LP/B/09 /II/2018/Sumsel/Res m.e/Sek Tn. Abang 6 Februari 2018.
Tersangka Sadam mengaku bahwa dirinya diamankan saat sedang di rumah. “Lagi di rumah pak. Kalu pas beraksi, kami merusak pintu belakang rumah korban. Terus laptop hasil curiannyo kami jual ke Anto warga Desa Gaung Asam kecamatan Lembak sehargo Rp 1 juta, terus duitnyo kami bebagi,” akunya di hadapan petugas.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kasubag Humas AKP Arsyad disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Kedua pelaku diamankan pada Rabu (7/2) sekitar pukul 21.00 wib, ketika kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang di rumahnya. Langsung saja, Kanit Reskrim bersama anggota lainnya mengamankan kedua pelaku,” jelas Sibero.
Ia menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP. “Dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (adj)











