Polresta Palembang Catat Kasus Anak di Bawah Umur Cenderung Meningkat

Rabu, 24 Januari 2018
Telewicara Jurnalis Media Massa dengan tema Kode Etik Jurnalistik Anak Dibawah Umur bersama para panelis, Polresta Palembang, PKBI dan LPKA 1 Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Menyikapi kasus anak dibawah umum belakangan ini cenderung meningkat, Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumsel bersama LPKA 1 Palembang menggelar Temu Wicara Jurnalis Media Massa dengan tema Kode Etik Jurnalistik Anak di Bawah Umur.

Kompol Marully Pardede, SIK, selaku Kabag Ops Polresta Palembang yang mencatat banyak kejadian pidana yang menyangkut anak di bawah umur. Baik sebagai korban maupun pelaku.

Read More

“Kita melihat misalnya, begal. Kita lihat pelakunya ada di bawah 15 tahun. Kemudian tahun lalu, ada ibu membunuh anak kandungnya. Dan ada benerapa waktu lalu ada ibu menjual anaknya sendiri. Dan ini jika diviralkan maka seminggu tak akan habis. Sehingga akan mengganggu masa depan anak,” terang Marully, Rabu (24/1/2018).

Oleh sebab itu, lanjut Marully, bahwa ada UU Perlindungan Anak dalam hal ini korban dan UU Peradilan Anak jika anak adalah pelaku. Sehingga semua proses peradilan selalu mengedepankan diversi.

“Bahkan jika hakim tidak melakukan proses diversif dalam proses peradilan, bisa melanggar pidana atau diberi sanksi administratif, karena ini melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Dari 2014-2017 kecenderungan anak sebagai tersangka dari 2017 sebanyak 155 kasus, kemudian 2015 sebanyak 189 kasus, 2016 sebanyak 230 dan 2017 menurun sebanyak 214.

“Artinya kepada rekan-rekan media, di sisi lain teman-teman media mengemas dengan semenarik mungkin, tapi di sisi lain kita harus memperhatikan efek hak atas masa depan anak, karena ada UU yang mengatur bahwa nama korban, pelaku agar tidak dipublikasi,” pungkasnya. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts