Muarabeliti, Sumselupdate.com – Suwono (62) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura) harus mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kelingi setelah ditangkap mencuri kayu di kebun milik Yudi Afianto, Kamis (18/1).
Aksi pencurian terjadi Jumat (12/1) dengan cara menebang pohon menggunakan gergaji mesin. Pelapor yang mengetahui hal tersebut langsung melapor dan korban sendiri mengalami kerugian 10 kubik kayu yang ditaksir bernulai Rp18 juta.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK, MM melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin, SH mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menangkap pelaku dan barang bukti Kayu hasil curian serta satu unit gergaji mesin. (ain)











