Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polresta Palembang mengamankan Risky (31) di Jalan Pengadilan, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Jumat (30/12) dengan barang bukti 1,5 Kg shabu dan 1.000 butir pil ektasi berlogo Aplle warga cream.
Bersama barang haram yang dibungkus plastik tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel, uang Rp1,4 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Pakjo, Kelurahan 26 ilir Palembang ini.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang akan mengantar pesanan narkoba kepada pembeli,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Waka Polresta AKBP Prasetyo dan Kasat Reserse Narkoba Kompol A Akbar, Selasa (2/1/2017).
Kapolresta menyebut, jika diuangkan, untuk 1,5 kg shabu tersebut bernilai Rp1,8 miliar dan untuk 1.000 butir pil ektasi senlai Rp200 juta. Menurutnya, tidak menutup kemungkina jika narkoba tersebut akan digunakan dan
dijual untuk pesta tahun baru.
“Bisa jadi, bisa tidak. Namun hingga kini masih didalami dan akan kita tangkap bandarnya yang diduga merupakan jaringan Aceh,” paparnya.
Ditambahkan Wahyu, hingga kini anggotanya masih melakukan pengembangan, guna menangkap keterkaitan pelaku lain serta atas ulahnya pelaku akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tra)











