Baturaja, Sumselupdate.com – Kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di wilayah Baturaja, Kabupaten OKU wajib masuk ke terminal Tipe A guna pemeriksaan kelayakan oleh petugas di Terminal Tipe A Batukuning Baturaja untuk memastikan kemananan kendaraan dalam mengangkut penumpang jelang libur akhir tahun.
“Petugas kami melakukan pemeriksaan serta kelengkapan surat kendaraan Bus Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Terminal Tipe A Batukuning, Deni Pirsando SE, Kamis (14/12/2017).
Deni mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan rem dan kelayakan lainnya pada Bus AKAP guna meningkatkan kelancaran kendaraan dan keselamatan penumpang.
Dia mengemukakan, uji kelayakan pada Bus AKAP dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan penumpang yang menggunakan jasa angkutan tersebut menjelang perayaan Natal dan tahun baru serta libur panjang sekolah mulai 23 Desember hingga awal Januari 2018.
“Sesuai instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan bus AKAP menyambut perayaan Natal hingga H+7 tahun baru 2018,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 November 2017 itu tercatat sebanyak 1.011 bus AKAP yang diperiksa petugas terminal seperti kelengkapan surat kendaraan hingga tingkat keamanan angkutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan kelengkapan pada sejumlah Bus AKAP seperti rem, wiper, ban, alat pemecah kaca, kotak dan peralatan P3K dan pintu darurat dinilai tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapati trayek pada sejumlah armada menyimpang dari rute perjalanan yang seharusnya melewati lintas timur, namun kendaraan tersebut justru lewat lintas tengah.
“Kami hanya bisa memberikan teguran pada para sopir angkutan tersebut supaya memenuhi standar kelayakan pada kendaraannya agar keselamatan penumpang dapat terjamin,” tegasnya.
Deni mengungkapkan, pihaknya belum bisa menindak karena terminal belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penguji kendaraan bermotor.
“Namun kami sudah menyurati pihak Perusahaan Otobus (PO) pemilik Bus AKAP yang mendapat teguran itu agar memenuhi standar kelayakan jalan pada kendaraan sebelum dioperasikan,” ujarnya. (wid)











