Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa M Ikbal, pelaku penganiayaan dengan menyiramkan air keras divonis tiga tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/11/2017).
“Saya sebelumnya juga dihukum atas perkara pencurian selama satu tahun,” ujar Ikbal sembari minta keringanan kepada majelis hakim.
Spontan mendengar ucapan terdakwa, Kamaluddin langsung menegaskan, kenapa ia tidak jera atau sadar dengan mengulang perbuatan melawan pidana lagi. “Kenapa tidak kapok, kenapa tidak jera? saudara inikan minta uang dengan orang, memaksa lalu masih disiram cuka para. Ini sekedar ilustrasi biar kamu sadar,” tegurnya.
Saat disinggung ketua majelis, apakah terdakwa tahu akan akibat tibdakannya, Ikbal tidak membantah. “Saya tahu akibatnya bisa membunuh orang,” ujar terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan perbuatan terdakwa, terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan mengakibatkan orang cacat dan tidak bisa disembuhkan lagi.
“Terdakwa juga pernah dihukum, menyatakan terdakwa melakukan tindak penganiayaan, maka menjatuhkan putusan pidana selama 3,10 tahun” tegasnya.
Untuk seorang residivis, ditegaskan Kamaluddin, jelas tidak ada keringanan. “Terdakwa punya hak untuk menerima banding atau menerima,” ungkapnya. Sembari terdakwa sempat terdiam sejenak, lantas mengangguk pertanda menerima putusan.
Sebelumnya, JPU Habibi SH sebelumnya menuntut terdakwa Ikbal selama 4 tahun pidana penjara. Tindak pidana penganiayaan tersebut diketahui, antara korban dan terdakwa saling kenal.
Terdakwa bermaksud meminta uang Rp20 ribu, namun keduanya sempat ribut mulut, hingga terdakwa tersinggung lalu pulang menambil cuka parah yang kemudian disiramkan dan mengenai lengan kanan dan punggung korban, namun untungnya korban langsung lari ke dalam bak masjid di Kertapati. (tra)











