Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Gram Shabu & Pil Ekstasi

Kamis, 23 November 2017
Wadir Narkoba Polda Sumsel AKPB Amazona Pelazonia bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti narkoba.

Palembang, Sumselupdate.com – Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi dicampur dan dijadikan jus menggunakan blender. Proses ini merupakan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Kamis (23/11/2017).

Narkoba yang dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel, merupakan barang bukti hasil tangkapan petugas Oktober 2017. Rinciannya yakni shabu seberat 86,38 gram dan 355 butir ekstasi dari tiga tersangka atas nama Taufik, Ahmad Yoza, dan Mardiansyah.

Read More

Pemusnahan narkoba juga dihadiri pihak Kejati Sumsel dan sebelumnya telah dilakukan uji coba Labfor Polda Sumsel yang dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin. Barang bukti narkoba juga telah memiliki ketetapan hukum yang wajib untuk dimusnahkan.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Felamonia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu bulan Oktober 2017 dari tiga tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP. Penyidik diwajibkan untuk memusnahkan barang bukti yang sifatnya terlarang serta menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dilakukan serentak pada jajaran wilayah Polda Sumsel. Dilihta dari catatan sepanjang Januari hingga November 2017, barang bukti narkoba dan jumlah tersangka, jumlahnya cukup signifikan dari tahun 2016,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts