Menolak Diperiksa, Penyidik KPK Datangi Rumah Novanto

Rabu, 15 November 2017
Suasana di rumah Setya Novanto saat disambangi penyidik KPK. (Kanavino/detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam.

Saat kedatangan penyidik KPK, aparat kepolisian membuat barikade di luar rumah.

Read More

Pantauan Liputan6.com penyidik KPK dan pengacara Setya Novanto berada di dalam rumah.

Pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi tampak dari balik kaca di dalam rumah Setnov tengah memeriksa sejumlah berkas yang ada di tangannya.

Friedrich terlihat berdiri dan bolak-balik sambil memegang kertas di tangannya.

Pengacara Setnov yang mengenakan pakaian safari berwarna hitam itu sesekali terlihat berbicara dengan orang lain. Hingga kini belum ada yang terlihat keluar dari rumah Setnov. Sementara pengamanan terus bertambah.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman saat dikonfirmasi enggam menjawab apakah Novanto akan dijemput malam ini atau hanya diperika di kediaman Novanto.

“Belum bisa berkomentar,” ucap Aris Budiman.

Meski Aris Budiman menolak berkomentar, satu hal yang pasti, KPK persis sebelum ini tengah mempertimbangkan penjemputan paksa untuk Novanto.

Pantauan detikcom tim penyidik KPK masuk ke rumah Novanto pukul 21.38 WIB, Rabu (15/11/2017). Salah seorang penyidik yang berada di urutan depan, mengenakan jaket hitam. Tanpa banyak berkata lagi, dia kemudian masuk rumah.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai aktivitas mereka di rumah Novanto. Untuk diketahui Novanto adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang pada siang tadi mangkir dari panggilan KPK.

Jubir KPK Febri Diansyah, pada sore tadi, mengatakan pihaknya sedang mengkaji sejumlah langkah pasca Novanto mangkir dari panggilan penyidik kasus e-KTP. Salah satu opsi yang dikaji secara mendalam adalah penjemputan paksa.

“Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan, tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terkait juga proses penyidikan itu sendiri,” ucap Febri.

KPK, kata Febri sore tadi, mempelajari alasan-alasan yang disampaikan Novanto apakah relevan atau tidak. Hari ini merupakan panggilan pertama terhadap Novanto sebagai tersangka.

“Pasal 112 KUHAP itu memang mengatur ya tersangka dan saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik, dan itu sudah kita sampaikan suratnya secara patut. Namun ada informasi pula yang disampaikan kepada KPK dengan alasan ketidakhadiran. Tentu kami perlu melihat dulu alasan ketidakhadiran tersebut relevan atau tidak. Dan apakah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan kembali atau tindakan yang lain,” sebut Febri.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Novanto yang ditandatangani pengacaranya, Fredrich Yunadi. Surat ini berisi 7 poin yang intinya menolak panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya.

Dari catatan Kompas.com seharusnya hari ini, Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.

Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).

Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.

“Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan,” ucap Mahfud.

Novanto hari ini kembali tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.

“Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato,” kata Novanto saat hendak memasuki ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.

Novanto juga sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts