Bupati Mura Hadang Truk Sawit Melebihi Tonase

Rabu, 15 November 2017

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Bupati Musirawas (Mura) H Hendra Gunawan melakukan aksi spontan di jalan poros simpang Dangku-Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi menghadang truk bermuatan sawit yang diduga melebihi tonase.

Saat itu Senin (13/11), bupati turun dari mobil dinasnya dan menghentikan laju mobil truk. Semua itu dilakukan setelah Hendra menemukan beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan.

Read More

Padahal jalan tersebut baru selesai dibangun saat melaksanakan peninjauan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan di wilayah Kecamatan Muara Kelingi.

Setelah truk BG 8814 G distop, Bupati meminta sopir turun dan mempertanyakan asal tandan sawit dan tujuannya. Lalu Bupati menjelaskan bahwa jalan yang dibangun dengan APBD ini tidak diperbolehkan dilewati kendaraan melebihi tonase.

Diketahui jalan yang dilewati truk ini merupakan jalan kabupaten yang hanya memiliki kekuatan atau boleh dilalui kendaraan max 8 ton, sementara truk pengangkut tandan sawit ini diperkirakan mencapai 12 ton.

Setelah mendapat peringatan dari Bupati, sopir meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi dan sopir menjelaskan bahwa sawit ini diangkut dari perkebunan warga dan akan dijual ke PT Karyaindo Sejatitama (PT KIS) di Kecamatan STL Ulu Terawas.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mura menegaskan permasalahan kerusakan jalan tidak akan selesai jika masyarakat, khususnya pengguna jalan tidak mematuhi peruntukan jalan yang dibangun.

Seperti jalan desa hanya mampu menopang kendaraan max 5 ton dan jalan kabupaten max 8 ton. Jika jalan desa dan kabupaten terus dilewati kendaraan melebihi kapasitas maka berapa pun anggaran yang daerah keluarkan untuk pembangunan jalan maka tidak akan pernah cukup dan kerusakan akan terus terjadi.

Untuk itu kata Bupati, diharapkan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk dapat mematuhi aturan khususnya muatan kendaraan untuk melewati jalan desa maupun kabupaten.

Selain itu, Bupati meminta pemerintah desa dan masyarakat untuk dapat menindak kendaraan-kendaraan yang melebihi tonase dengan cara menghentikan kendaraan dan menurunkan muatan yang melebihi tonase.

Untuk mencegah dan menghambat kendaraan yang melebihi tonase melewati jalan desa dan kabupaten ini, Bupati telah mengintruksikan dinas terkait untuk memasang memasang seluruh jalan desa dan kabuapten yang dibiayai APBD dengan portal sehingga tidak bisa dilewati kendaraan-kendaraan berbadan besar dan tinggi. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts