Palembang, Sumselupdate.com – Akibat aksi pencurian kotak amal masjid jalan Pelita Lorong Keluarga Kecamatan Kemuning,dipergoki anggota yang sedang hendak shalat sehingga membuat pasangan suami istri, M Ali Hanafiah (28) dan Putri Yanti (27) harus merasakan dinginya jeruji besi Polsek Kemuning, Jumat (10/11).
Kepada petugas Putri mengaku, mereka datang menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang masih berumur 1,5 tahun dengan berpura-pura untuk salat.Kemudian,setelah mengamati situasi lalu pada saat sepi mereka beraksi mengondol kotak amal setinggi satu meter berwarna hijau ke sudut Musalah dan mencongkel kunci gemboknya dan mengambil seluruh uang yang berada di kotak amal tersebut.
Namun sial, aksi mereka dipergoki oleh anggota Polsek Kemuning yang hendak salat di Musala tersebut. Keduanya pun tak dapat mengelak lagi dan pasrah saat diringkus ke Polsek Kemuning. “Kami sudah lima kali curi uang dari kotak amal. Sekali di Perumnas, di belakang JM Sukarame, KM11, Pakjo dan terakhir di Kemuning ini,” ujarnya saat gelar perkara di Polsek Kemuning, Senin (13/11/2017).
Sedangkan Putri Warga Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini mengaku tak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena suaminya tersebut menganggur. “Mau gimana lagi, suami saya tidak mau bekerja. Dia pernah sekali maling kotak amal, terus berhasil jadi akhirnya saya ikut supaya lebih lancar. Uangnya dipakai bayar kontrakan dan sehari-hari,” timpal Putri.
Dirinya berujar, dirinya hanya mengawasi situasi saat beraksi sedangkan yang mencongkel kotak amal menggunakan obeng adalah suaminya. Dirinya mengaku, pernah mendapatkan paling besar Rp1,15 juta sekali beraksi.
Sementara itu Ali mengaku,pertama kali mencuri kotak amal kebetulan karena kotaknya tak terkunci. “Pertama kali itu di Kenten, sendirian. Waktu itu saya lihat kotak amal kacanya tidak terkunci, makanya langsung saya ambil uangnya. Setelah itu ketagihan, jadi terus bongkar kaya gini,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing menerangkan, setelah berkordinasi dengan Polsek lain tersangka mengaku kalau telah melakukan mencarikan uang dari kotak amal sebanyak lima kali. “Di wilayah hukum Sukarame dua kali, Sako sekali, IB I sekali, dan di sini Kemuning sekali,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap oleh anggota polisi yang kebetulan sedang hendak solat di lokasi kejadian. Aksi dua pelaku yang dilakukan di Masjid Syuhada, Kompleks Pensiunan TNI, Pakjo, Kecamatan IB I tertangkap kamera dan ciri-cirinya pun mirip dengan kedua tersangka yang selalu beraksi membawa serta anaknya yang masih balita.
Pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal masjid terbuat dari kayu warna hijau, satu buah obeng, satu buah kantong plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp724.000. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tegasnya. (tra)











