KPUD PALI Temukan Tiga PNS Terdaftar di Parpol

Jumat, 10 November 2017
Komisioner KPUD PALI ketika menjelaskan kepada sejumlah parpol.

PALI, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI terhadap berkas administrasi partai politik di Bumi Serepat Serasan, diketahui tiga orang dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdaftar di parpol. Sementara untuk kasus kegandaan eksternal sebanyak 639 orang.

Kabar tersebut disampaikan Ketua KPUD PALI H Hasyim Hanif, SE melalui komisioner divisi hukum Santosa, SH usai menggelar pertemuan dengan parpol yang ada di Bumi Serepat Serasan, Jumat (10/11/2017) di Sekretariat KPUD PALI. Ia juga mengatakan bahwa verifikasi faktual tersebut dilakukan berdasarkan data dari KPU RI.

Read More

“Jadi teknisnya begini, data dari KPU RI kemudian dilakukanlah vetifikasi oleh KPUD. Kemudian terbagilah lima tim untuk verifikasi ke lima kecamatan. Dengan cara ditanyakan ke warga, setelah memilih salah satu warga langsung membuat surat pernyataan,” imbuhnya.

“Itu untuk kasus yang ketemu dengan warga. Jika tidak ketemu dengan warga tersebut, maka parpol wajib menghadirkannya pada hari Minggu (12/11) nanti di kantor parpol masing-masing,” sambung Santosa.

Dirinya menambahkan bahwa ada sejumlah anggota parpol yang didaftarkan terjadi kegandaan anggota. Artinya, satu warga ada yang didaftarkan oleh dua parpol, sehingga tidak jelas akan ikut ke partai mana.

“Setelah memilih langsung membuat surat pernyataan memilih partai yang mana. Sementara untuk data di partai lainnya akan dihapus,” jelas Santosa seraya mengatakan bahwa ini termasuk tahapan penelitian administrasi. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts