PALI, Sumselupdate.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten PALI Yuhairudin, SE menegaskan bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab PALI yang lulus menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mengundurkan diri.
Karena dijelaskan oleh Yuhairudin, bahwa profesi PPK, Panwascam dan PPS pastilah dubutuhkan waktu yang penuh pula dan tidak bisa disampingkan serta supaya netral dan tidak memihak. “Harus dipilih salah satu, mau tetap jadi TKS atau tidak. Tapi kalau dari kami, bagusnya mundur dari TKS, karena gajinya juga lebih besar,” terang pria yang akrab disapa Yuhok itu.
Ia juga menerangkan nantinya pihaknya akan memanggil oknum TKS tersebut untuk ditanyakan memilih pekerjaan yang mana.
“Pekerjaan itukan harus fokus, sejauh ini belum ada data atau laporan yang masuk ke kami terkait adanya TKS yang lulus menjadi PPK, Panwascam, dan PPS. Setelah dipanggil, nanti akan dilaporkan ke Bupati,” terangnya.
“Kalau tugasnya sudah selesai, boleh bekerja lagi di Pemkab PALI dengan cara mengikuti proses dari awal, mulai dari melamar yang baru,” tutupnya.
Sementara itu, Husni Thamrin Tjik Nung, kepala Inspektorat Kabupaten PALI mengaku belum ada laporan terkait TKS atau PNS yang menjadi anggota Panwascam, PPK dan PPS.
“TKS hampir sama ketentuan jam kerjanya sama PNS, di satu sisi tidak mungkin bisa di dua tempat dalam waktu yang sama. Kalau itu dilakukan, maka menyalahi aturan. Apalagi kalau sampai mengambil gaji dua-duanya dan itu menyebabkan adanya unsur kerugian uang negara,” jelas Husni.
Sama seperti halnya BKSDM, pihaknya juga akan memanggil TKS yang bersangkutan. “Kalau tidak mengaku, maka akan kita lakukan penyelidikan,” tegasnya. (adj)











