Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Lubuklinggau bakal mewajibkan pelaku usaha memasang alat atau sistem perekaman transaksi usaha wajib pajak di obyek usahanya. Bagi para pelaku usaha yang membandel akan dikenakan sanksi tegas mulai dari surat teguran sampai eksekusi pencabutan izin usaha.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau, Imam Senen saat menyampaikan laporan pada acara sosialisasi sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak secara oline dan penyerahan piagam penghargaan kepada wajib pajak tahun 2017 di off room Dayang Torek, Selasa (24/10/2017).
“Kita butuhkan setidaknya 50 unit taping box, tapi uji coba sudah kita pasang lima unit dibeberapa restoran yang merupakan bantuan dari Bank SumselBabel. Pemasangan perdana dilakukan saat HUT Lubuklinggau ke 16 kemarin. Ke depan rencananya akan kita pasang juga di hotel dan lokasi parkir,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib pajak diharuskan untuk memasang mesin penghitung tersebut. Sebab, alat itu berfungsi sebagai perekam hasil jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian.
“Kami memanfaatkan hasil perekaman itu untuk kepentingan pemeriksaan pajak. Dari taping box yang sudah kita pasang menunjukkan peningkatan cukup signifikan bagi pemasukan PAD kita. Jika pelaku usaha menolak ada ketentuan surat teguran 1 sampai 3 sampai pada pencabutan izin,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Rahman Sani mengungkapkan, pemasukan dari sektor hotel dan restoran cukup besar menyumbang PAD dari beberapa obyek penyumbang pajak lainnya.
Kemajuan pembangunan di Kota Lubuklinggau tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. “Kerja sama dari seluruh pelaku usaha sangat dibutuhkan demi kesinambungan pembangunan di daerah kita,” katanya.
Sementara itu, pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Kota Lubuklinggau, M Yusuf Damsyik mengaku, pihaknya mendukung upaya pemerintah kota dalam rangka menaikkan PAD dari sektor hotel dan restoran.
“Bentuk dukungan yang kita berikan yaitu bekerjasama dengan pemkot memasang 5 taping box pada HUT Kota Lubuklinggau kemarin. Seperti di Restoran Mang Engking, Nasi Bakar 88, Kopi Max di Lippo Plaza dan restoran di City Hotel,” pungkasnya. (and)











