Kisruh Karyawan PDAM Tirta Lematang Berakhir di Mapolsek Talang Ubi

Jumat, 24 Juni 2016
Teks/Foto : pelaku WW setelah diamankan di Mapolsek Talang Ubi

PALI, Sumselupdate.com – Meski sama-sama bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tak mengurungkan niat Muhamad Arifin (36) alias Arifin untk melaporkan ‎rekan kerjanya WW (33), dikarenankan pelaku WW telah melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira).

Kisruh di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang itu berujung ditangkapnya WW, karena hendak memperjuangkan hak adiknya.

Read More

Hal tersebut dilakukan pelaku WW karena kesal gaji adiknya yang juga bekerja di sana sebagai staf karyawan kontrak belum kunjung dibayar selama tiga bulan. Sedangkan Arifin merupakan atasan dari adik pelaku WW, yang disinyalir menahan gaji adik pelaku.

Kejadian sendiri terjadi pada Jumat (24/06) sekitar pukul 10.30 WIB ketika korban Arifin sedang berada di dalam ruangan kantornya, dan pelaku mendatangi korban di ruangan kerjanya untuk menanyakan gaji atau upah adik pelaku. Namun keduanya terlibat cekcok dan pelaku langsung tersulut emosi.

Menurut dari keterangan korban, pelaku datang dengan marah-marah, korban sempat menenangkan namun sesaat kemudian pelaku malah melayangkan bogem mentah sebanyak dua kali terhadap korban, lalu mengancam korban dengan sebuah senjata api yang tepat diarahkan kepala korban.

“Tadi dio sudah aku jelaske, tapi dak galak denger dan dio langsung marah-marah, langsung mukul aku duo kali dan langsung ngancam pakek pistol. Dio tu jugo sudah sering nian ngancam aku pak, ‎cuman aku talakke bae (tidak dihiraukan-red),” kata Arifin saat melaporkan kejadian tersebut.

Lain lagi yang dikatakan pelaku WW, menurutnya Arifin sebagai atasan adiknya telah menahan hak gaji atau upah adiknya.

“Sudah tiga bulan adek aku idak gajian, sedangkan ‎dari pihak perusahaan sudah membayar gaji untuk staf yang setingkat dengan adek aku selama satu bulan. Namun gaji adek aku nih malah dihambat oleh dio nih, aku tanyoi malah betele-tele wongnyo,” akunya di hadapan petugas.

Dia juga mengaku kalau dia sudah kelewatan sabar sehingga khilaf dan melakukan pemukulan serta pengancaman dengan senpira yang diperoleh dari temannya‎.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan Sik, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, Sik, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap saudara WW, salah satu karyawan BUMD yang terletak di Talang Ubi Kabupaten PALI.

“Kita mendapat laporan polisi atas nama Muhamad Arifin salah satu pegawai BUMD yang melaporkan rekan satu profesinya saudara WW yang diduga pelaku pengancaman dengan LP/B-1/VI/2016/SUMSEL/MA.ENIM/SEK. TL UBI, dan pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,” ujar Janton didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH.

“Pelaku kita kenakan dua pasal, pengancaman dan kepemilikan senjata api‎, yaitu pasal 369, dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan masa kurungan kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts