Palembang, Sumselupdate.com – Ruslan Kusuman alias Alan (52) warga Jalan Lakitan Raya, RT 39, Kelurahan Kenten, Kecamatan Sako Palembang, ditangkap Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Selasa (21/6).
Pria yang bekerja sebagai security di GSJ ini ditangkap, lantaran sudah melakukan pencabulan terhadap AN (15) warga kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik menikmati kopi di sebuah warung kopi, di kawasan Jakabaring.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan unit PPA Polresta Palembang.
“Kita amankan pelaku ini, berdasarkan laporan dari tiga korban yang membuat laporan di SPK Polresta Palembang. Kita akan terus melakukan penyelidikan, kemungkinan ada korban-korban lainnya,” kata Maruly.
Selain itu sambung Maruly, berdasarkan pengakuan dari korban AN, pelaku membawanya ke sebuah kamar kost yang berada di kawasan Tegal Binangun, dan mengancam dengan senjata api (senpi) agar mau melayani nafsu bejat Ruslan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto 86 D, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama kurungan minimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk senpi tersangka, masih akan terus diselidiki. Pelaku juga mengakunya, seorang security di kawasan pusat Olahraga, namun kita akan konfirmasi kepada manajemen pengelola tempat olahraga itu,”pungkas Kasat. (tra)











