19 Parpol Ikuti Verifikasi KPU Termasuk Parpol Baru

Senin, 2 Oktober 2017
Suasana sosialisasi pendaftaran, Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Aula Hotel BI. Senin 2 Oktober 2017.

Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), melangsungkan kegiatan sosialisasi pendaftaran, verifikasi faktual Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Aula Hotel BI, Senin (2/10/ 2017).

Ketua KPUD OKU Naning Wijaya menyampaikan, bahwa dalam verifikasi peserta Parpol yang berjumlah 19 parpol termasuk Parpol baru ke depan, pihaknya akan bekerjasama dengan dan menunjuk verifikator.

Read More

Selain itu, KPU OKU pun sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11. Peraturan tersebut mengatur tentang syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan PKPU No 11 tersebut, setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Selanjutnya, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda Parpol ke KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama partai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani beserta wakil ketua DPRD OKU Ferland Yuliansah Id Murod, Ketua KPUD OKU Naning Wijaya bersama seluruh komisioner Divisi KPUD OKU, Ketua Panwas OKU dan anggota, Asisten Pemerintahan Mirdaili, Kabag Kesbang Pol, dan Perwakilan Unsur Muspida.

Peserta sosialisasi sendiri yang berasal dari seluruh pengurus Parpol, terdiri dari Ketua, Bendahra Sekertaris serta dihadiri juga beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati OKU Johan Anuar mengajak memanfaatkan momen sosialisasi untuk memahami adanya perubahan peraturan terkait Pemilu, mengingat banyak di antara pihak yang terkait belum mengetahui aturan baru.

“Ada beberapa perubahan atas peraturan yang baru sehingga sangat penting bagi kita semua terutama bagi pengurus Parpol,” katanya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts