Baturaja, Sumselupdate.com – Dampak dari lalu-lalang kendaraan armada PT Peraga yang sedang membangun proyek double track (jalur rel ganda) PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melintas di wilayah warga RT 06 Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuat resah.
Bahkan menyikapi itu warga RT yang dipimpin Heru Sugeng, tersebut melakukan jajak pendapat menggunakan sistem voting atau pengambilan suara terbanyak dalam menyikapi lalu lalang dump truck PT Peraga tersebut.
Voting tersebut mirip pemilihan ketua RT ataupun Pemilihan Kepala Desa (Kades).
Hal tersebut terjadi dalam pertemuan antara warga RT 06 dengan perwakilan pihak perusahaan (PT Peraga) yang diwakili Hendrik, serta dihadiri pula unsur tiga pilar (Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), di Musholla Ar-Roudoh, Senin (11/9/2017) malam.
Usai warga menyampaikan uneg-uneg keresahan yang dialaminya kepada pihak perusahaan, rapat pun berlanjut dengan pertemuan intern antar mereka (warga).
Kemudian, seorang warga yang memimpin rapat menjaring semua aspirasi warga, sehingga timbul tiga opsi (pilihan) yang dilemparkan kepada warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Opsi pertama, armada dump truck tidak boleh lewat sama sekali. Opsi kedua, boleh lewat tapi menggunakan kendaraan pick up atau L300. Dan opsi ketiga, boleh lewat (pakai dump truck) tapi beroperasinya di malam hari.
Ada sekitar 26 orang warga yang membubuhkan pilihannya di atas white board (papan tulis putih) di Musholla tersebut.
Singkat cerita, warga pun tetap dengan komitmen semula, yakni tidak diperkenankan armada PT Peraga lalu lalang melintas jalan lingkungan mereka. Ya, hasil voting tersebut dimenangkan opsi pertama.
Beli, salah warga RT 06, tegas menyatakan kepada pihak perusahaan untuk tidak menggunakan akses jalan perkampungan dalam mobilitas yang bertonase besar.
Sebab, dijelaskan Beli, bahwa jalan di lingkungan mereka lebarnya hanya empat meter tanpa bahu jalan. Artinya itu jalan arteri perkampungan yang hanya boleh dilalui kendaraan roda empat di bawahnya.
“Kami hanya minta stop angkutan bapak yang melebihi tonase. Kami bukan memaksa atau egois, tapi ini amanat undang-undang. Permintaan kami tanpa didasari embel-embel lain. Ini demi kepentingan kenyamanan dan keselamatan kami semua,” cetus dia.
Sementara Hendrik, perwakilan PT Peraga, mewakili perusahaan meminta maaf pada warga kalau aktifitas mereka selama ini telah mengganggu kenyamanan warga.
“Kalau memang masyarakat mintanya kami tidak boleh lewat, ya Kami mesti cari solusi lain Pak. Tapi kalau masih ada cara lain, kami mohon. Karena untuk bikin akses jalan lain, dananya belum ada Pak. Tapi Kalau itu (tak boleh lewat) harga mati atau tidak tawar menawar lagi, ya kami tidak bisa apa apa,” singkatnya. (wid)











