Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Adalah Sandanam Ratnavel (32) ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Palembang lantaran kedapatan memiliki dua buah paspor.
Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono Toetoeg Indrijanto mengungkapkan, WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi pada Jumat (10/6) lalu, saat dirinya berada di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan kerjasama pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing di bandara tanpa ada kejelasan.
“WNA tersebut memang menunjukkan paspor negara Prancis miliknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdadap WNA tersebut, kita pun menemukan paspor negara Srilanka di dalam tas miliknya,” kata Sarwono, saat dikonfirmasi, Senin (13/6). (Man)











