Palembang, Sumselupdate.com – Terkait seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Adalah Sandanam Ratnavel (32) yang diamankan karena memiliki dua buah paspor negara Prancis dan Srilanka. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Palembang terus mendalami dan menyelidikinya.
Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono Toetoeg Indrijanto, Senin (13/6), mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan WNA yang mengaku asal Srilanka itu.
Bahkan, masih dikatakan dirinya juga, termasuk juga akan mengumpulkan keterangan dan mengecek keabsahan dua paspor yang dibawa WNA tersebut.
“Kita masih mendalami dan menyelidiki kepemilikan paspor itu. Pengumpulan keterangan dari WNA tersebut masih dilakukan. Kalau nantinya memenuhi unsur tindak pidana Imigrasi, jelas yang bersangkutan akan dibawa ke pengadilan untuk disidang,” tutup dia.
Diketahui, WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi pada Jumat (10/6) lalu, saat dirinya berada di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. (Man)











