PALI, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor Tanah Abang kembali berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kerap melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman.
Kedua tersangka tersebut antara lain Aan Sukendi (32) dan Rendi (30) keduanya merupakan warga Desa Tanjung Miring kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP, didampingi Kabid Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Diamankan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang mengatakan ada dua orang nelayan yang kerap menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum listrik.
“Dari hasil giat Razia 21 Stasioner di Bantaran Sungai Lematang dalam rangka penertiban nelayan mencari ikan dengan menyetrum, pihak kita berhasil mengamankan dua orang yang diduga kerap menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Selain itu, akibat dari perbuatan menyetrum tersebut, sering kali menimbulkan perkelahian sesama nelayan,” terang Sibero.
Ia juga menerangkan, selain pelaku, diamankan pula satu unit perahu motor yang sudah dimodifikasi peralatan listrik setrum ikan (dinamo dan travo-red), sanggih atau jaring bulat bertangkai serta Termos es batu berisikan ikan.
“Akibat dari perbuatan tersangka, bisa kita jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar,” terangnya. (adj)











