Usai Menjambret Pelajar, Dua Sekawan Dihadiahi Timah Panas

Senin, 14 Agustus 2017
Dua pelaku jambret diamankan di Mapolsek SU I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Fauzan (33) dan Gito Suwandi (25) dihadiahi timah panas oleh anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kedua tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan aksi jambret kepada seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) bernama Wiwin Apriyanti (18) di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Read More

Namun sayang aksinya kepergok anggota Reskrim Polsek SU I Palembang yang kebetulan sedang melakukan patroli dan untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya peugas menggiring kedua tersangka ke Mapolsek SU I Palembang.

Berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor mlik tersangka jenis Yamaha Mio J warna hitam dan satu unit Handphone milik korban merk Advan S 5E.

Dari informasi yang didapat dari pihak polisi, kejadian yang dialami oleh Wiwin (korban,red) terjadi pada Sabtu (12/8) siang. Dimana pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sembari memainkan ponselnya.

Kemudian, datang dari arah belakang kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor Yamah Mio J. Kemudian, tersangka Fauzan yang dibonceng langsung merampas ponsel yang pada saat iu sedang dipegang oleh korban.

Namun perbuatan kedua tersangka, terlihat oleh anggota Reskrim Polsek SU I Palembang yang sedang melakukan patroli keliling, tak hayal terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas dan dua orang jambret ini, dan dengan sigap, akhirnya kedua tersangka jambret ini berhasil ditangkap.

“Mereka terpaksa kita berikan tindakan tegas karena mencoba kabur saat akan kita tangkap dan berusaha melawan petugas,” kata Kapolsek SU I Palembang Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Alkaf saat gelar perkara di Mapolsek SU I Palembang, Senin (14/8/2017).

Masih dikatakan Alkaf,  kalau pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, diduga masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang telah dilakukan para tersangka ini. “Hasil pemeriksaan ini, kalau kedua tersangka ini mengaku baru sekali dalam melancarkan aksinya, namun akan kita kembangkan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek SU I Palembang. “Atas ulahnya kedua tersangka ini akan kita jerat dengan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka Fauzan saat ditemuin di Mapolsek SU I Palembang mengakui perbuatanya yang nekat melakukan aksi jambret lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terpaksa, saya ini buruh bangunan dan belum ada pekerjaan, kalau berhasil HP-nya kami jual dan uangnya kami bagi dua dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang pernah dipenjara atas kasus copet selama lima bulan ini,” tutupnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts