Di Empat Lawang, Tunjangan Trasportasi Dewan Rp11 Juta Perbulan

Selasa, 8 Agustus 2017

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Untuk di Kabupaten Empat Lawang, tunjangan anggotan DPRD sudah selesai dirapatkan antara tim TAPD dan Banggar DPRD Empat Lawang dan hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa tunjangan transportasi untuk anggota dewan berada diangka Rp11 juta perbulan.

“Itu hasil keputusannya, tapi belum dikonsultasikan ke pihak provinsi Sumsel, apakah kebesaran atau malah kekecilan. Yang jelas kita akomodir dulu,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Empat Lawang M Daud melalui Kabid Anggaran Hendra Lezi, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Dirinya menyebut, didalam PP 18 tersebut, setiap daerah tidak sama berapa nominal angka anggaran tunjangan yang diberikan. Kesemuanya itu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

“Empat lawang sejauh ini berada dikondisi daerah kriteria sedang. Sepertinya masih memungkinkan untuk mengeluarkan tunjangan seperti yang tersebut tadi,” kata dia.

Disisi lain, Hendra menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 ini mulanya mengalami defisit lantaran berkuarangnya dana transfer dari pusat sekitar 2 persen dari APBD atau sekitar Rp32 miliar.

Namun, setelah diberlakukan pemotongan anggaran setiap SKPD sebesar 20 persen. Maka angka defisit menurun yakni diangka Rp14 miliar.

“Defisit diangka Rp14 milyar itu sudah termasuk tunjangan DPRD Rp11 juta tadi. Jadi kita akomodir anggaran trasportasi DPRD tersebut. Kita akan konsultasikan ke provinsi. Kalau sudah selesai, di APBDP ini sudah bisa diberikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, H Edison Jaya yang juga menjabat Ketua TAPD Empat Lawang mengaku sudah selesai rapat bersama banggar DPRD Empat Lawang terkait tunjangan berdasaran PP 18 tersebut.

“Kami akan akomodir hasil rapat tersebut. Dan akan kami konsultasikan ke pihak lebih tinggi yakni ke pemerintah Sumsel,” tandasnya. (kms)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts