Palembang, Sumselupdate.com – Setelah hampir ada 2 tahun menunggu kepastian pembayaran proyek pembangunan desa pada November 2015 silam senilai Rp5,4 miliar yang tak kunjung selesai.
Heru Isdaryadi (38) selaku pihak kontraktor, terpaksa melaporkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab PALI atas perkara penipuan dan penggelapan ke Mapolda Sumsel.
Menurut warga Jalan Angkatan 45, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur ini, kedua terlapor tersebut yakni berinisial AF, (42) selaku Sekwan DPRD PALI dan Kepala PMPD PALI berinisial JA (33).
Ia menjelaskan Perkaranya ini terjadi di lingkup Pemkab PALI atau di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, di Jalan Merdeka Handayani, Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat itu Heru selaku kontraktor memegang perusahaan lainnya yakni PT Anugrah Prabu Mandiri, PT Nusantara Mekanika Industri, dan CV Anugerah Motor, menggarap proyek pembangunan desa, di tiga lokasi, yakni Desa Sedupi, Desa Curup, dan Desa Harapan Jaya, di Kabupaten PALI.
Dengan masing-masing perusahaan menghabiskan anggaran Rp1,7 miliar dengan total keseluruhan Rp 5,4 miliar. Untuk proyek jalan setapak, drainase, lapangan voly, serta pagar TPU, di tiga desa yang sudah selesai sekitar 90 persen.
“Waktu selesai pengerjaan, mereka (terlapor) mengatakan tidak ada anggaran. Namun sebelumnya mereka berjanji akan melunasi, tapi sampai saat ini tidak ada kepastian, karena itu kami laporkan atas perkara pidana nya,” ungkap Heru.
Heru yang didampingi kuasa hukumnya Amrulah SH mengatakan perjanjian kontrak kerja itu syah dibuktikan resmi dengan surat SPK atau Surat Perjanjian Kerja dari Pemkab PALI.
“Tidak mau melunasi karena alasan terlapor tidak tercantum di anggaran Kabupaten PALI. Kalau tidak tercantum, kenapa mereka sampai mengeluarkan SPK dan kontrak proyek, untuk kami dan mengatakan tidak ada anggaran,” timpal Heru.
“Diperdata menang, terlapor sudah disuruh mengganti, tapi mengulur dan mintak banding. Jadi saat ini saya mengawal laporan klien kami atas perkara pidana enipuannya,” timpal Amrulah SH, yang disebutkan kliennya bila anggaran proyek itu menggunakan Dak.
Sementara itu kedua terlapor JA dengan nomor ponselnya 0821751xxxx dan terlapor AF 08128225xxxx, saat nomornya dihubungi, untuk mengklarifikasi masalah tersebut nomor nya tidak ada yang aktif sehingga sulit untuk dihubungi.
Sementara Dir Res Krimum (Krimmum) Polda Sumsel Kombes Pol Prastijo Utomo, membenarkan adanya laporan korban. Kini laporan korban sudah dilayangkan pelapor dan saat ini tengah ditindak lanjuti pihaknya. (tra)











