Sekayu, Sumselupdate.com –Lebih dari 200 warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belum menerima klaim santunan kematian dari PT Asuransi Jiwasraya dalam rentang waktu 9 Desember 2015 sampai dengan 5 April 2016.
Belum cairnya klaim santunan kematian ini lantaran kontrak PT Asuransi Jiwasraya berakhir 9 Desember 2015.
Parahnya, pemenang tender kegiatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) adalah perusahaan asuransi berbeda, yakni PT Hanwha Life Insurance Indonesia.
Eldurado, warga Dusun III, Desa Tanjung Kerang, Kecamata Babat Supat selaku kuasa ahli waris atas meninggalnya H Sati mengaku, berkas santunan kematian orangtuanya sudah masuk ke PT Asuransi Jiwasraya pada bulan Januari 2016.
Namun saat memasukkan berkas tidak ada tanda terima atau register surat berkas. Selanjutnya, belum lama ini, dia ditelepon oleh Bagian Kesra Setda Muba untuk mengambil berkas untuk diperbaharui syarat klaim ke PT Hanwha Life Insurance Indonesia, perusahaan asuransi yang baru memenangi tender untuk klaim santunan kematian.
“Saya kuasa ahli waris atas nama alm H Sati. Beliau meninggal pada tanggal 16 Desember 2015, kita sudah perbaharui kembali persyaratan ke perusahaan yang baru, waktu itu perusahaan menginformasikan harus menunggu selama 14 hari kerja, saya masukan berkas pada tanggal 17 Mei 2016, sampai kini belum ada informasi lebih lanjut,” keluhnya kepada Sumselupdate.com, Jumat (3/6).
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Muba Drs H Muhammad Jaya, MSi membenarkan perihal adanya klaim santunan yang belum terealisasikan. Hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai dengan kontrak yang berlangsung.
“Tanggal 9 Desember 2015 kontrak dengan PT Asuransi Jiwasraya itu berakhir, sementara kontrak yang baru yakni pada tanggal 5 April 2016. Selama rentang waktu tiga bulan tersebut masyarakat Muba mengajukan klaim santunan kematian,” ungkapnya.
Mantan KUA Babat Toman ini menjelaskan, secara otomatis pihak perusahaan asuransi akan memberlakukan sesuai dengan kontrak.
Meski demikian menurut dia, saat ini Pemkab Muba sedang berupaya mencari jalan keluar persoalan ini terselesaikan.
“Rencananya akan dibayarkan melalui dana bansos, tetapi hal tersebut bertentangan dengan peraturan, karena bansos sipatnya secara lembaga, bukan untuk individu,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, Pemkab Muba selama kurun waktu tiga tahun telah memberikan santunan kematian bagi masyarakat.
Adapun besaran santunan tersebut sesuai dengan kateori umur yakni untuk umur 0- 5 tahun mendapat santunan sebesar Rp1.500.000.
Kemudian untuk usia 5-55 tahun santunan sebesar Rp3.000.000 dan umur 55 ke atas mendapat santunan sebesar Rp2.000.000. (est)











