Palembang, Sumselupdate.com – Marsuan alias Suan, terdakwa kasus penganiyayan hanya dapat tertunduk lesu usai dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (18/7/2017).
Terdakwa dinilai JPU Hendra SH MH terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatan tersebut.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Kamaluddin SH MH menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Terungkap dalam persidangan, kejadian pengeroyokan oleh terdakwa dan rekannya EEd (DPO) terjadi di salah satu cafe di Jakabaring pada April silam, saat itu keduanya terlibat cecok dengan korban Jefri Putra Pratama lantaran salah paham.
Kemudian terdakwa yang mabuk miras langsung menusuk korban dengan keris hingga korban tewas, sebelum akhirnya diamankan polisi. (tra)











