Palembang, Sumselupdate.com – Sopian Agus Setiawan alias Rian (29) warga Jalan Seduduk Putih, Lorong Rawa, Rt 26, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ban mobil berikut velg ukuran 15. Sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, untuk barang bukti satu unit ban dan velg mobil ring 15 dikembalikan kepada korban Hendri Revelino,” kata Mion Ginting saat memimpin sidang.
Setelah amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dan JPU diberikan kesempatan untuk menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Akhirnya terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
Sehingga atas sikap terdakwa dan jaksa, hakim menyatakan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. (pto)











