Pemilik Satu Paket Shabu Ini Langsung Terima Saat Mendapat Vonis Minimal

Selasa, 11 Juli 2017
Terdakwa Riki Gunawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Mendapat vonis minimal dari majelis hakim, terdakwa Riki Gunawan (23) langsung menerima putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/7/2017).

Menurut majelis hakim yang diketuai Sunggul, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Read More

“Bila tidak sependapat dengan putusan ini terdakwa memiliki hak untuk menolak putusan dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” tandasnya.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp800 juta empat bulan penjara dari JPU Isnaini ini langsung menyatakan menerima putusan.

Sedangkan dari dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap pihak yang berwajib dengan barang bukti 0,044 gram shabu saat berada di Jalan Telaga Swidak, Lorong Rukun V, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 13 Maret lalu.

Rencananya barang haram yang dibeli terdakwa dari Boy (DPO) dengan harga Rp250.000 itu akan ia konsumsi sendiri dan dijual kepada temannya. Namun saat akan ditangkap satu paket narkoba tersebut sempat dibung terdakwa dari genggaman tangan kanannya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts