Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia masih dalam perundingan.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM memastikan belum ada keputusan terkait perpanjangan masa operasi selama dua kali sepuluh tahun.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan, antara pemerintah dan Freeport Indonesia yang saat ini sedang berlangsung dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
“Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi Freeport Indonesia,” kata Hadi, di Jakarta, seperti dikutip dari liputan6.com, Rabu (5/6/2017).
Hadi mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan peraturan yang berlaku, perpanjangan operasi bisa diberikan maksimal dua jali sepuluh tahun.
Namun, perusahaan yang mengajukan perpanjangan masa operasi tidak langsung dikabulkan pemerinta, karena harus menempuh syarat, yaitu membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pelepasan saham (divestasi) hingga sebesar 51 persen. Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca tambang.
Menurut Hadi, sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia. “Sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi Freeport Indonesia akan diperpanjang atau tidak,” tutup Hadi. (pto)











