Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh berani apa yang dilakukan oleh J (16), remaja asal Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim ini nekad mencuri barang dari dalam rumah Sawono (33), warga yang sama, pada 17 Mei lalu.
Setelah hampir sebulan pasca kejadian, pelaku akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat sedang bermain Playstation (Ps) di salah satu rumah warga, Senin (12/6) malam.
Saat beraksi, pelaku membongkar rumah korban dengan cara mencongkel dinding papan dengan linggis. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebuah pancing merek arow, aki mobil merek Incone, dua unit ponsel dan sebuah dompet kulit berisi selembar KTP.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad dan Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa J adalah pelakunya.
“Setelah kita interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan ditemukan barang bukti yakni sebuah aki mobil merek Incone hasik curian,” ujar Indrowono, Selasa (13/6/2017).
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam melancarkan aksinya pelaku bertindak sendirian, dirinya juga mengakui kalau barang curiannya sudah dijual. “Aki mobil itu aku simpan di rumah dan belum laku terjual,” ucapnya. (azw)







