PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi kembali meringkus preman jalanan yang kerap memeras supir Angkutan Batubara (Angbara).
Kali ini, Ardiansyah alias Ardi (25), warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi diamankan karena melakukan perampasan harta benda milik korbannya Burhan (34), warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi yang berprofesi sebagai seorang supir pengangkut batubara milik PT EPI, ketika melewati Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada 21 Desember 2015 lalu.
Ardi ditangkap dini hari kemarin, Rabu (25/5) sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan laporan korban dengan bukti LP / B / 460 / XII /2015/ SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 21 Desember 2015.
Ketika melakukan aksinya, Ardi bersama kawanannya dikenal beringas dan tak pandang bulu, bahkan kawanan ini tak segan melukai korbannya.
Namun ketika digelandang polisi, muka garangnya hilang seketika, yang ada hanya muka memelas dan tertunduk lesu.
“Aku hanya ikut-ikutan pak, aku biasa berempat ketika menghadang mobil yang lewat,” aku Ardi, Kamis (26/5).
Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Ardi.
“Pelaku ini sering meresahkan warga di Desa Sinar Dewa. Dia sering melakukan perampasan dan menguras habis harta benda milik supir angkutan barang sembari melakukan pengancaman dengan sajam. Pelaku kita amankan tadi malam ketika asik nonton organ tunggal,” terang Janton.
Ditambahkannya, pelaku sempat buron selama 6 bulan, sementara satu teman pelaku sudah ditangkap beberapa bulan lalu, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Si pelaku ini biasa beraksi bersama tiga temannya, satu diantaranya sudah kita tangkap, sisanya masih kita kejar hukuman 5 tahun penjara sudah menunggu untuk pelaku ini karena perbuatan pelaku sudah melanggar pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (adj)











