Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan petugas, Timoti (21) nekat mencuri satu keping emas seberat 100 gram atau seharga Rp60 juta milik Rulvastina Randy (50), General Manager Hotel Novotel karena khilaf saat melihat kilauan emas tersebut.
“Saya khilaf Pak, karena emas itu berkilau sehingga tergoda mengambilnya,” ungkap tersangka yang menjabat sebagai Supervisor Front Office Hotel Novotel Palembang saat diamankan di Polresta Palembang, Minggu (22/5).
Diketahui, Timoti yang tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Plaju Palembang ditangkap polisi setelah mencuri emas 100 gram yang berada di dalam kamar di Lantai II Hotel Novotel, di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (21/5).
Akibat ulahnya, tersangka Timoti kini harus mendekam di balik prodeo Polresta Palembang dengan ancaman dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (man)











