Muratara, Sumselupdate.com – Percepatan kemajuan ekonomi, sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akan bisa cepat terealisasi seandainya perusahaan-perusahaan di Muratara mengeluarkan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) bagi masyarakat.
Advokat asal Kabupaten Muratara, Ilham Patahillah, Minggu (22/5), menjelaskan, program CSR dinilai merupakan wujud kontribusi pengusaha yang wajib ada, untuk membangun daerah dengan tujuan kemajuan dan kemakmuran masyarakat, termasuk untuk pemberdayaan masyarakat. Terlebih, Muratara merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum genap 5 tahun berdiri.
Diakuinya, kesadaran pihak perusahaan semestinya timbul dan bisa menerapkan program CSR yang seperti diharapkan oleh masyarakat. Sebab, perusahaan sangat bertanggung jawab atas hal ini, apalagi CSR telah diatur dalam undang-undang (UU).
“CSR menjadi bagian yang tidak terpisahkan, bahkan CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, berisi tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program CSR,” katanya.
Ia pun berharap, ke depan ada sinergitas antara perusahaan, pemerintah dan khususnya masyarakat terkait realisasi CSR.











